Berita

Andi Mulhanan Tombolotutu Resmi Jadi Komisioner LMKN RI, Tokoh Sulteng yang Kini Kelola Royalti Musik Nasional

229
×

Andi Mulhanan Tombolotutu Resmi Jadi Komisioner LMKN RI, Tokoh Sulteng yang Kini Kelola Royalti Musik Nasional

Sebarkan artikel ini
Andi Mulhanan Tombolotutu. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu — Andi Mulhanan Tombolotutu resmi dilantik sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang bertugas mengelola royalti hak cipta lagu dan musik di Indonesia.

Pelantikan dilakukan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia pada Jumat (8/8/2025), di Kantor DJKI Jakarta.

Andi Mulhanan dilantik bersama sembilan komisioner lainnya untuk masa jabatan 2025–2028.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025), yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik secara adil dan transparan kepada para pencipta maupun pemilik hak terkait.

Andi Mulhanan dikenal luas sebagai tokoh publik asal Sulawesi Tengah. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Tengah, anggota Dewan Etik Majelis Nasional KAHMI, serta kini resmi menjadi bagian dari jajaran Komisioner LMKN.

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari dua kelompok yang mewakili kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait. Berikut daftar lengkapnya:

A. Komisioner LMKN Pencipta:

  • Andi Mulhanan Tombolotutu
  • M. Noor Korompot
  • Dedy Kurniadi
  • Makki Omar
  • Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:

  • Wiliam
  • Ahmad Ali Fahmi
  • Suyud Margono
  • Jusak Irwan Setiono
  • Marcell Siahaan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *