PolHuKam

Polres Tolitoli Tangkap Pria Diduga Lakukan Penistaan Agama di Facebook

198
×

Polres Tolitoli Tangkap Pria Diduga Lakukan Penistaan Agama di Facebook

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Humas Polres Tolitoli

Tolitoli, Beritasatu.com — Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil mengamankan seorang pria berinisial JDA alias J (37), warga Kabupaten Tolitoli, yang diduga melakukan penistaan agama melalui kolom komentar di media sosial Facebook.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, dan kini tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025), menyampaikan bahwa dugaan penistaan agama tersebut terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, tersangka JDA dalam kondisi telah mengonsumsi sisa minuman keras jenis cap tikus di kamar rumahnya.

Dalam kondisi tersebut, tersangka menggunakan ponsel milik istrinya yang sedang tertidur, membuka akun Facebook atas nama “Shen Xien Asidik”, yang merupakan akun milik istrinya. Di salah satu unggahan yang membahas konflik Palestina-Israel, JDA terlibat dalam kolom komentar dan menuliskan pernyataan bernada penghinaan terhadap agama tertentu.

Komentar yang ditulis tersangka memicu kemarahan warganet setelah tangkapan layarnya menyebar di berbagai grup Facebook lokal. Menyadari komentarnya viral dan menuai reaksi keras, tersangka panik dan segera menghapus komentar serta akun Facebook istrinya.

“Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, tersangka memberitahukan kepada istrinya bahwa akun Facebook miliknya telah dihapus karena fotonya menjadi viral. Setelah menjelaskan kepada istrinya terkait kronologi komentarnya, tersangka dan istrinya sempat menyusun skenario pelaporan kehilangan ponsel sebagai bentuk pengalihan,” jelas Kapolres.

Istri tersangka, berinisial ZT alias S, sempat mendatangi Polres Tolitoli untuk melaporkan kehilangan ponselnya. Namun, ketika dalam perjalanan pulang untuk mengambil dus ponsel sebagai syarat pelaporan, ia mendapati suaminya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit ponsel merek OPPO A55 warna hitam.
  • Satu akun Facebook atas nama pengguna “Shen Xien Asidik”.
  • Satu tangkapan layar unggahan akun Facebook “Jupriadi Pahude” yang membagikan komentar bermasalah tersebut di grup “BUKAN TOLITOLI BICARA PART TWO”.
  • Satu buah kardus ponsel berwarna putih.

Atas perbuatannya, JDA dijerat dengan:

  • Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Kapolres Tolitoli menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam hal yang menyangkut unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing dan bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Segala bentuk ujaran kebencian yang dapat memecah belah kerukunan akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *