Berita Terkini

Aktivis: Tidak Ditemukan Bukan Berarti Tidak Ada Tambang Ilegal

×

Aktivis: Tidak Ditemukan Bukan Berarti Tidak Ada Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Aktivis Sulawesi Tengah, Ahmad Alhabsyi. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu – Aktivis mahasiswa Ahmad Al Habsye mengkritik keras pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Endi Sutendi, yang menyebut bahwa tidak ditemukan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah. Menurut Ahmad, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Ahmad menilai, alih-alih meredakan keresahan masyarakat, pernyataan tersebut justru memperkeruh suasana karena bertolak belakang dengan berbagai peristiwa nyata yang terjadi di Sulawesi Tengah, khususnya terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tambang ilegal masih ada, masih beroperasi, bahkan sudah menelan korban jiwa. Maka pernyataan ‘tidak ditemukan’ itu patut dipertanyakan,” ujar Ahmad dalam rilis resminya, Minggu (11/1/2026).

Tragedi PETI Lobu Jadi Bukti Nyata, Ahmad merujuk pada tragedi longsor di area PETI Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, yang terjadi pada 28 Desember 2025. Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang pendulang meninggal dunia dan satu orang kritis.

Pemuda setempat, Rifkian, sebelumnya menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan sekadar bencana alam, melainkan tragedi kemanusiaan akibat pembiaran tambang ilegal.

“Ini bukan musibah alam semata, tetapi tragedi kemanusiaan akibat pembiaran PETI yang terus dibiarkan,” ujar Rifkian.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan resmi Muh. Idrus, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong sekaligus Sekretaris Satgas PHL, yang menyebut bahwa longsor terjadi di area PETI aktif dan melibatkan aktivitas alat berat.

Kesaksian Warga dan Media Sosial Selain laporan media dan keterangan pejabat daerah, Ahmad juga menyoroti banyaknya kesaksian masyarakat di media sosial, khususnya Facebook, yang menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah mobil Hilux putih yang tertahan banjir di wilayah Wombo. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kendaraan tersebut diduga kuat milik penambang ilegal di Sungai Wombo yang beroperasi menggunakan alat berat.

“Masyarakat melihat langsung. Sungai rusak, banjir terjadi, alat berat bekerja, lalu muncul pernyataan tidak ada tambang ilegal. Ini kontradiktif,” tegas Ahmad.

Menurutnya, kesaksian warga tidak bisa dipandang sebagai isu liar semata, karena mereka hidup berdampingan langsung dengan dampak kerusakan lingkungan.

IPR dan Koperasi Dipertanyakan, Ahmad juga menanggapi argumen bahwa sebagian aktivitas pertambangan dilakukan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola koperasi.

Ia menegaskan bahwa persoalannya bukan hanya soal izin, melainkan kesesuaian praktik di lapangan dengan aturan IPR.

“Banyak yang mengatasnamakan koperasi, tapi di lapangan pakai alat berat, buka lahan besar-besaran, sungai rusak, alam hancur. Kalau praktiknya seperti itu, izin jangan dijadikan tameng,” katanya.

Menurut Ahmad, izin administratif tidak boleh dijadikan pembenaran atas kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan masyarakat.

Ahmad Al Habsye menilai pernyataan Kapolda Sulteng mengandung kekeliruan konseptual. Ia menegaskan bahwa ‘tidak ditemukan’ tidak sama dengan ‘tidak ada’, karena praktik PETI bersifat berpindah-pindah dan menghindari razia.
Ia pun melontarkan pertanyaan kritis yang dinilainya sah dalam ruang demokrasi.

“Apakah pernyataan itu muncul karena kinerja yang belum maksimal sehingga ingin terlihat aman? Atau ada faktor lain sampai Kapolda berani menyampaikan pernyataan yang tidak sejalan dengan kondisi lapangan?” ujarnya.

Menurut Ahmad, pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan kontrol publik terhadap aparat penegak hukum.

Menutup pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah bukan persoalan persepsi, melainkan masalah nyata yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan manusia.

“Dengan personel dan kewenangan yang besar, negara seharusnya hadir di lapangan, bukan hanya di balik pernyataan. Alam sudah hancur-hancuran, masyarakat terdampak, jangan lagi ditambah dengan narasi yang menafikan kenyataan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *