Berita Terkini

PMII Sulteng Soroti Banjir Donggala, Tambang Galian C Diduga Jadi Biang Kerok

×

PMII Sulteng Soroti Banjir Donggala, Tambang Galian C Diduga Jadi Biang Kerok

Sebarkan artikel ini
Jembatan Putus di Kabupaten Donggala akibat banjir. Foto: BPBD Sulteng

POTRETCELEBES, Donggala – Banjir yang melanda Kecamatan Sindue, Labuan, dan Tanantovea pada 11 Januari 2026 mendapat sorotan tajam dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah. Bencana tersebut diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pertambangan pasir dan batuan (galian C) yang berlangsung di wilayah pesisir sungai dan daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Donggala.

Ketua PKC PMII Sulawesi Tengah, Moh. Fhadel, menegaskan bahwa banjir ini tidak dapat dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan sebagai dampak dari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pertambangan yang tidak terkendali.

“Aktivitas pertambangan pasir dan batuan di pesisir sungai telah merusak struktur alami sungai, memperlemah bantaran, serta meningkatkan sedimentasi. Kondisi ini memperparah luapan air saat curah hujan tinggi dan berujung pada banjir yang merugikan masyarakat,” ujar Fhadel dalam rilis resminya, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, wilayah Sindue, Labuan, dan Tanantovea merupakan kawasan yang secara ekologis rentan. Oleh karena itu, pembiaran terhadap pertambangan tanpa pengawasan ketat hanya akan memperbesar risiko bencana serupa di masa mendatang.

PKC PMII Sulawesi Tengah secara tegas meminta Bupati Donggala untuk:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan pasir dan batuan di wilayah pesisir sungai.

Menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak sesuai dokumen AMDAL.

Menegakkan hukum secara tegas demi melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Harus Bertanggung Jawab atas kerugian Ekonomi dan ekologis yang disebabkan oleh Banjir dikecamatan Sindue, Labuan dan Tanantovea.

“Pemerintah Daerah harus berani mengambil langkah tegas. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan merusak lingkungan. Evaluasi pertambangan adalah keharusan demi keberlanjutan hidup masyarakat Donggala,” tegasnya.

PKC PMII Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan hidup serta mendorong kebijakan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *