Berita Terkini

Kasus PT TAS Mandek, PMII Sulteng Nilai Negara Membiarkan Kejahatan Lingkungan

×

Kasus PT TAS Mandek, PMII Sulteng Nilai Negara Membiarkan Kejahatan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ketua PKC PMII Sulteng, Moh. Fhadel. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu – Mandeknya penanganan dugaan perusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang yang melibatkan PT Teknik Alum Service (TAS) di Kabupaten Morowali menuai kecaman keras dari Ketua PKC PMII Sulteng, Moh Fhadel.

Fhadel menilai, sikap diam pemerintah dan aparat penegak hukum mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap lingkungan dan rakyat pesisir. Hal itu justru berbanding terbalik dengan hasil temuan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng yang secara tegas menyebut aktivitas PT TAS telah memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup yang nyata dan terukur.

“Temuan Satgas PKA sudah sangat jelas. Aktivitas PT TAS diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Bahkan, unsur tindak pidana lingkungan hidup dan pidana konservasi telah terpenuhi, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Kalau pemerintah dan APH masih diam, itu artinya negara sedang membiarkan kejahatan lingkungan terjadi,” kata Fhadel, Minggu (19/1/2026).

Fhadel secara terbuka mempertanyakan keberanian Gubernur Sulteng dalam menggunakan kewenangannya untuk menghentikan aktivitas PT TAS. Dirinya menagih keseriusan gubernur dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Fhadel menegaskan pembiaran terhadap aktivitas PT TAS sama saja dengan melegitimasi kejahatan lingkungan dan membuka ruang impunitas bagi korporasi.

“Dugaan pelanggaran PT TAS sudah terang benderang. Pertanyaannya, hasil temuan Satgas PKA ini mau ditindaklanjuti atau sekadar diarsipkan? Kalau perusahaan berani melaporkan warga, gubernur berani tidak hentikan aktivitas mereka?” tegasnya.

Fhadel mendesak Gubernur Sulteng segera mengambil langkah nyata guna menyelamatkan kawasan hutan mangrove dan ekosistem pesisir di Morowali.

Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah sangat jelas dalam menghentikan aktivitas usaha yang diduga merusak lingkungan, termasuk meski perusahaan tersebut telah mengantongi izin.

PT TAS ujar Fhadel, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana.

Fhadel mengingatkan bahwa langkah setengah-setengah hanya akan mempertebal ketidakpercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

“Gubernur harus berani melimpahkan perkara ini ke aparat penegak hukum. Jangan ada kompromi. Lingkungan hidup adalah kepentingan publik dan menyangkut kedaulatan negara atas ruang pesisir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fhadel juga membeberkan hasil temuan Satgas PKA Sulteng terkait PT TAS diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain; UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, UU Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

“Pelanggaran terhadap regulasi tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir serta merusak wibawa negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Jika ini dibiarkan, maka negara sendiri yang melemahkan otoritasnya di hadapan kejahatan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *