Berita TerkiniDaerah

Mendes Yandri: Desa Berpeluang Dapat Dana hingga Rp1,5 Miliar

×

Mendes Yandri: Desa Berpeluang Dapat Dana hingga Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Foto: potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan dan kesejahteraan desa melalui optimalisasi Dana Desa serta kerja sama pendanaan internasional.

Baca Juga: Mendes PDTT Targetkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Juni 2025

Hal tersebut disampaikan Yandri kepada awak media usai menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan, serta Deklarasi Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang digelar di Halaman Pogombo, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).

Yandri menjelaskan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal saat ini memiliki berbagai program strategis yang didukung Dana Desa. Salah satunya adalah Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), yang merupakan inisiatif kolaborasi dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk memperkuat ekonomi desa, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

“Di Kementerian Desa memang banyak program yang dibiayai Dana Desa. TEKAD adalah salah satu program kolaborasi dengan IFAD untuk mendorong penguatan ekonomi desa,” ujar Yandri.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mencapai kesepakatan final dengan World Bank terkait pembangunan desa melalui bantuan pendanaan luar negeri.

“Dalam waktu dekat, insya Allah akan ada kesepakatan final dengan World Bank untuk membangun desa melalui bantuan dari luar negeri,” katanya.

Yandri menambahkan, skema pendanaan tersebut akan berbasis usulan dari desa. Setiap desa berpeluang mendapatkan anggaran mulai dari Rp500 juta hingga maksimal Rp1,5 miliar, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

“Dana itu bisa digunakan untuk pembangunan jalan, pengembangan desa tematik, kegiatan pemberdayaan lainnya, termasuk menunjang keberadaan pos bantuan hukum di desa,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa regulasi pendukung telah disiapkan. Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 telah ditandatangani sebagai payung hukum pelaksanaan program tersebut.

“Intinya, kita ingin semaksimal mungkin mendatangkan kebahagiaan di desa dengan menghadirkan sumber-sumber dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan negara dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *