Berita Terkini

Dishub Palu Siapkan SK Wali Kota Larangan Kendaraan Berat Melintas Dalam Kota

×

Dishub Palu Siapkan SK Wali Kota Larangan Kendaraan Berat Melintas Dalam Kota

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto. Foto: Dok. Jufri

POTRETCELEBES, Palu — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait larangan kendaraan berat melintas di dalam wilayah Kota Palu. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah Jembatan Palu IV resmi dibuka untuk umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan bahwa keberadaan Jembatan Palu IV akan menjadi jalur utama bagi kendaraan berat seperti truk dan kontainer, sehingga tidak lagi diperkenankan melintas di dalam kota.

“Jika Jembatan Palu IV telah dibuka, maka tidak ada lagi kendaraan berat, kontainer, maupun truk yang masuk atau melintas di dalam Kota Palu,” ujar Trisno Yunianto, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan regulasi resmi sebagai dasar hukum penerapan kebijakan tersebut.

“Dishub Kota Palu sedang mempersiapkan Surat Keputusan Wali Kota terkait hal tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, telah menegaskan bahwa kendaraan berat, khususnya mobil kontainer, tidak akan lagi diperbolehkan melintas di wilayah Kota Palu setelah Jembatan Palu IV difungsikan. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di dalam kota.

Diketahui, Jembatan Palu IV beserta Elevated Road direncanakan akan menjalani uji coba lalu lintas atau open traffic pada Senin, 9 Februari 2026. Selanjutnya, infrastruktur tersebut dijadwalkan resmi dibuka untuk umum pada Jumat, 13 Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *