Daerah

Pemkab Touna Terbitkan Edaran Pelaksanaan Pawai Takbir Idulfitri 1447 H

×

Pemkab Touna Terbitkan Edaran Pelaksanaan Pawai Takbir Idulfitri 1447 H

Sebarkan artikel ini
Pawai Obor di Kota Palu. Foto: potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Touna — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una (Touna) mengeluarkan surat edaran nomor 400.6.1/208/SETDA/2026 terkait pelaksanaan pawai takbir dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran yang bersifat biasa tersebut ditujukan kepada para pihak terkait sebagaimana daftar terlampir, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan takbiran di wilayah Kabupaten Touna.

Kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama antara Pemerintah Daerah, Polres, Kementerian Agama, serta pimpinan organisasi Islam lingkup Pemkab Tojo Una-Una yang digelar pada 17 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Touna menegaskan bahwa pelaksanaan takbiran menyambut Idulfitri dilakukan di seluruh masjid dan musala dengan mengumandangkan takbir tanpa menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pawai takbir obor, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan camat, lurah, atau kepala desa setempat bersama aparat TNI dan Polri.

Pemkab juga mengingatkan agar pelaksanaan pawai tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas, menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan ukhuwah islamiyah.

Selain itu, waktu pelaksanaan pawai takbir obor diimbau agar dibatasi hingga pukul 22.00 WITA guna menghormati waktu istirahat masyarakat.

Pelaksanaan pawai takbir sendiri akan menunggu penetapan resmi 1 Syawal oleh Pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama demi kelancaran dan kekhidmatan perayaan Idulfitri.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Atas kerja samanya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *