Daerah

Pemprov Sulteng dan KPK Sepakat Percepat Sertifikasi Aset serta Penyelesaian Konflik Agraria

×

Pemprov Sulteng dan KPK Sepakat Percepat Sertifikasi Aset serta Penyelesaian Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Jumpa Pers Pemprov Sulteng bersma KPK dan Kementerian ATR/BPN. Foto: Potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam membenahi tata kelola pertanahan melalui percepatan sertifikasi aset, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan transparansi pelayanan publik guna mendukung iklim investasi di daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Kegiatan dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, ATR/BPN, serta pemerintah daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan sektor pertanahan merupakan langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah satu upaya yang didorong adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah lebih akurat.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Edi.

KPK juga meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset yang belum memiliki legalitas. Edi menilai target sertifikasi yang masih rendah di sejumlah daerah perlu ditingkatkan agar seluruh aset pemerintah memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan menjadi faktor utama dalam menarik investasi ke daerah. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan masih menjadi hambatan bagi masuknya investasi.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegasnya.

Selain mendukung investasi, Anwar mengakui pelayanan pertanahan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, tingginya persepsi biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang berpotensi memunculkan praktik pungutan liar maupun korupsi.

Ia juga meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria serta penataan aset pemerintah.

“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Dalam paparannya, Gubernur mengungkapkan Sulawesi Tengah masih menghadapi sejumlah tantangan di sektor pertanahan. Banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga rentan terhadap sengketa, sementara persoalan administrasi aset masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, pemerintah provinsi mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Pemerintah daerah juga masih menghadapi tantangan dalam penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset daerah, serta keterbatasan anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat.

Anwar berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat memberikan dukungan lebih besar, termasuk penambahan kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kemudahan dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah.

“Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan dapat terus ditekan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset. Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0, sehingga pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional seperti pengukuran di lapangan.

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” jelasnya.

Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi LP2B dan KP2B ke dalam RTRW, serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menambahkan bahwa integrasi data pertanahan melalui NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.

Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat kolaborasi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *