Berita Terkini

Prof Khairil Soroti Kabinet Bayangan: Kritik Boleh, Jangan Lampaui Batas Konstitusi

×

Prof Khairil Soroti Kabinet Bayangan: Kritik Boleh, Jangan Lampaui Batas Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Guru Besar FISIP Untad, Prof. Khairil. Foto: potretcelebes.com/Fitriani Kamal

POTRETCELEBES, Palu — Guru Besar Kajian Komunikasi dan Terorisme Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako, Prof. Dr. Muhammad Khairil, S.Ag., M.Si., M.H., menilai pembentukan kabinet bayangan oleh Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gejala sekaligus obat di tengah lemahnya mekanisme check and balance terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya membentuk kabinet bayangan pada Juli 2026. Pembentukan tersebut dilatarbelakangi keresahan terhadap lemahnya mekanisme pengawasan terhadap pemerintah. Selain itu, kabinet bayangan disebut sebagai alternatif pendidikan publik mengenai sistem ketatanegaraan.

Mantan Dekan FISIP Universitas Tadulako itu mengatakan, dalam pandangannya, kabinet bayangan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengisi kekosongan kritik terhadap pemerintah.

“Dalam pandangan saya yang terbatas, kabinet bayangan adalah gejala sekaligus obat. Gejala bahwa sistem pengawasan kita sedang lemah. Banyak aspek yang disorot oleh masyarakat, namun ini juga menjadi obat yang bisa membantu mengisi kekosongan kritik, asalkan tetap tahu batasnya,” ujar Muhammad Khairil, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, keberadaan kabinet bayangan perlu ditempatkan secara proporsional dalam kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan menjaga batas-batas konstitusional.

Ia menilai akademisi dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menjaga kewajaran serta objektivitas dalam melihat dinamika politik.

“Akademisi dan perguruan tinggi sebaiknya menjadi penjaga kewajaran dan objektivitas, bukan menjadi pihak yang mengambil alih fungsi politik. Semakin terbuka ruang kritik dan dialog, semakin sehat demokrasi kita,” katanya.

Muhammad Khairil menambahkan, kabinet bayangan masih dapat memberikan manfaat selama menjalankan fungsi sebagai pemberi kritik berbasis data, menawarkan alternatif kebijakan, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

“Selama tetap menjadi pemberi kritik berbasis data, penawaran alternatif kebijakan, dan pengawas publik, insyaallah tetap memberi manfaat. Tetapi jika mulai mengaku sebagai pemerintahan alternatif yang siap menggantikan, bahkan mengubah kekuasaan, maka itu sudah melampaui batas konstitusional dan berisiko memecah belah kepercayaan publik,” jelasnya.

Terkait keberadaan gerakan kabinet bayangan di daerah, Muhammad Khairil menyebut hingga saat ini tidak ada gerakan kabinet bayangan yang masuk ke Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, ia menilai dinamika tersebut sejauh ini masih berada pada tataran nasional. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan kritik publik tetap berjalan dalam koridor demokrasi, berbasis data, serta tidak bergeser menjadi upaya mengambil alih fungsi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *