Berita Terkini

Bejat! Oknum ASN di Touna Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Bejat! Oknum ASN di Touna Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

POTRETCELEBES, Touna – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tojo Una-una (Touna) diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan, Plt. Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono dalam rilis resminya yang diterima PotretCelebes.com, Rabu (30/4/2025).

Iptu Martono, mengatakan terduga pelaku IRJ (46) diamankan atas laporan warga di Polsek Ulubongka pada Senin (28/4/2025) pagi.

“Dalam waktu 10 jam dari kasus ini dilaporkan, Tim Resmobb Sat Reskrim Polres Touna yang dipimpin oleh Bripka Muhammad Agus bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku pada Senin malam (28/4/2025) pukul 21.30 Wita,” ungkap Iptu Martono.

Lebih lanjut Iptu Martono menjelaskan, dalam interogasi awal yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ulubongka, Aipda Munawir kepada korban, kejadian itu terjadi sekitar tanggal 06 Januari 2025 pukul 05.00 Wita subuh di rumah IRJ (46).

“Kebetulan korban tinggal di rumah pelaku,” kata Iptu Martono.

“IRJ (46) masuk ke kamar dan memeluk korban. Tangan dan leher korban dikancing sehingga korban tidak bisa melawan. Kemudian terjadilah peristiwa bejat tersebut,” ucap Kasihumas.

Sementara korban lainnya, kata Iptu Martono, juga memberikan kesaksian bahwa dirinya juga dilecehkan oleh IRJ (46). IRJ memeluk bahkan memegang daerah vital korban, dan itu terjadi berulang.

Menurut keterangan para korban, bukan hanya mereka yang mengalami tindakan bejat seperti ini. Namun masih ada dua orang korban lainnya yang bernasib sama dengan mereka.

“Perlu kami jelaskan, para korban ini merupakan warga di salah satu desa di kecamatan Ulubongka yang bersekolah di Sekolah yang ada di Desa seberang. Mereka menumpang tinggal di rumah IRJ (46) karena Desa mereka jauh dari Sekolah,” jelas Iptu Martono.

“Terduga pelaku yang seharusnya bertindak sebagai orang tua, namun tega melakukan perbuatan bejat kepada remaja-remaja yang masih dibawah umur ini, bahkan dia seringkali mengancam para korban untuk tidak melapor,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku IRJ (46) telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *