Berita Terkini

Kejati Sulteng Edukasi Siswa SMA Negeri 4 Palu tentang Bahaya Penyimpangan Media Sosial

×

Kejati Sulteng Edukasi Siswa SMA Negeri 4 Palu tentang Bahaya Penyimpangan Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menggelar program “Jaksa Masuk Sekolah” sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Kali ini, kegiatan menyasar para pelajar di SMA Negeri 4 Kota Palu.

Acara dimulai dengan pengantar materi oleh Kepala Seksi Sosialisasi Media dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng, Firdaus M. Zein, yang bertindak sebagai moderator. Selanjutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofia, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial.”

Dalam paparannya, Laode menekankan bahwa meski media sosial menawarkan banyak manfaat—seperti sarana komunikasi, hiburan, hingga promosi usaha—tetapi juga menyimpan potensi penyimpangan yang berdampak negatif. Oleh sebab itu, literasi digital dan hukum perlu ditanamkan sejak dini.

Materi yang disampaikan meliputi definisi media sosial menurut KBBI, dasar hukum yang mengatur penggunaan media sosial seperti UU ITE dan perubahannya, serta berbagai bentuk penyimpangan seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, konten negatif, pelanggaran etika bisnis, dan ujaran kebencian.

Ia juga mengulas dampak negatif dari penyimpangan media sosial, antara lain gangguan kesehatan mental, rusaknya reputasi, konflik sosial, hingga kecanduan digital. Laode kemudian memaparkan strategi pencegahan, seperti menggunakan media sosial secara bijak, memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, dan menjaga etika dalam berkomunikasi.

“Setiap pelanggaran di dunia digital bisa berujung pada sanksi pidana maupun denda, sebagaimana diatur dalam UU ITE,” tegas Laode.

Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menjadi pelopor penggunaan media sosial yang positif dan produktif. “Mari menjadi generasi digital yang cerdas, tangguh, dan bermartabat. Saring dulu sebelum sharing,” pungkasnya.

Program ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulteng mendukung visi nasional menuju Indonesia Emas 2045 dengan membentuk generasi muda yang melek hukum dan siap menghadapi tantangan era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *