Berita Terkini

Maling Kabel Tembaga di Perumahan Citraland Palu Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

×

Maling Kabel Tembaga di Perumahan Citraland Palu Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Polresta Palu

POTRETCELEBES, Palu – Seorang pria berinisial A, warga Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, berhasil diringkus pihak kepolisian usai tertangkap tangan mencuri kabel tembaga di kawasan Perumahan Citraland, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, Jumat (20/6/2025), ia menyebut pelaku A tidak beraksi sendirian.

Ia diduga beraksi bersama seorang rekannya yang dikenal dengan nama alias Papa F. Namun, Papa F berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku A ditangkap di lokasi kejadian saat sedang membakar kabel untuk mengambil isi tembaganya. Dari keterangan saksi dan hasil klarifikasi, perbuatannya terbukti mengarah pada tindak pidana pencurian kabel aktif yang masih terpasang,” ujar Iptu Siti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua ikat kabel tembaga hasil pembakaran sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa keduanya merupakan spesialis pencurian kabel tembaga. Mereka diketahui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya enam titik berbeda, termasuk kompleks perumahan, gudang, hingga bangunan sekolah di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

“Mereka merupakan pelaku spesialis pencurian kabel tembaga dan telah beroperasi di banyak lokasi. Kasus ini kini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Iptu Siti.

Pelaku A kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, upaya penangkapan terhadap rekannya yang buron masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *