Berita Terkini

Polisi Amankan 66 Motor Curian, Warga yang Merasa Kehilangan Diminta Cek ke Polda Sulteng

×

Polisi Amankan 66 Motor Curian, Warga yang Merasa Kehilangan Diminta Cek ke Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak 66 unit sepeda motor berhasil diamankan dari para pelaku, yang beroperasi di wilayah Palu, Donggala, dan Sigi.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan dalam periode April hingga Juni 2025.

“Dalam tiga bulan ini kami berhasil mengungkap 66 unit kendaraan roda dua. Sebanyak 53 unit diungkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng, dan 13 unit lainnya oleh jajaran Polresta Palu,” ujar Kombes Djoko kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap mencapai 18 orang. Dari jumlah itu, 10 tersangka ditangani oleh Polda Sulteng dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara 8 tersangka lainnya berasal dari laporan polisi yang ditangani Polresta Palu.

Modus dan Barang Bukti

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, seperti menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket, hingga memotong kabel pengaman kendaraan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah alat yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut, di antaranya:

  • 3 unit handphone
  • 1 buah kunci letter T
  • Socket kabel
  • Obeng dan tang

Kombes Djoko menambahkan, motif utama dari tindak kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi. Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera menghubungi penyidik dengan membawa bukti surat kendaraan.

“Nanti bisa berkoordinasi dengan penyidik kami dengan membawa surat-surat motor, silahkan nanti masyarakat bisa datang ke Satreskrim Polda dengan mencocokan surat-surat dan nomor mesin,” jelas Djoko.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 362 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp990.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *