Berita Terkini

Kajati Sulteng Bahas Dana Desa, Korupsi, dan Narkotika di Forum Komisi III

×

Kajati Sulteng Bahas Dana Desa, Korupsi, dan Narkotika di Forum Komisi III

Sebarkan artikel ini

POTRETCELEBES, Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahman R., S.H., M.H., didampingi para pejabat utama (PJU) dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, menghadiri rapat kerja dalam rangka kunjungan reses Komisi III DPR RI masa sidang IV tahun 2024–2025.

Pertemuan ini digelar di Markas Komando Polda Sulawesi Tengah, dipimpin oleh anggota Komisi III DPR RI, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut, Kajati Sulteng memaparkan kondisi aktual penegakan hukum, capaian kinerja, serta berbagai kendala yang dihadapi jajarannya. Ia menjelaskan bahwa Kejati Sulteng membawahi 12 Kejaksaan Negeri dan sejumlah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) dengan total personel sebanyak 798 orang.

Terkait realisasi anggaran, Kajati menyampaikan bahwa hingga Juli 2025, serapan anggaran telah mencapai rata-rata 47,7 persen dari total pagu sebesar Rp245 miliar. Dalam program prioritas, Kajati menyoroti implementasi program “Jaksa Masuk Sekolah”, pengamanan proyek strategis daerah, serta pengawasan dana desa melalui program Jaga Desa.

Ia juga mengungkapkan beberapa perkara menonjol, di antaranya dua kasus korupsi besar di sektor pendidikan dengan total kerugian negara lebih dari Rp7,7 miliar, serta sejumlah perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu mencapai puluhan kilogram.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Sulteng mencatat keberhasilan memulihkan keuangan negara sebesar Rp17,4 miliar sepanjang 2024, serta Rp5,1 miliar hingga April 2025. Upaya optimalisasi pendapatan negara juga dilakukan melalui pendekatan nonlitigasi berbasis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, Kajati turut menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi institusinya, antara lain keterbatasan anggaran dalam menghadirkan ahli pada perkara korupsi, serta lambatnya proses audit kerugian negara oleh BPK maupun BPKP.

Menanggapi pemaparan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan sepakat pentingnya penegakan disiplin dan profesionalisme dalam penanganan perkara. Komisi juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait progres penanganan dugaan kasus korupsi dan perkara yang berkaitan dengan proyek tanggul bencana.

Komisi menegaskan, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, maka perlu dilakukan peninjauan ulang agar tidak terjadi kriminalisasi, terutama dalam konteks penanganan bencana.

Komisi III turut menekankan pentingnya reformasi hukum dan birokrasi di tubuh kejaksaan guna memperkuat akuntabilitas serta integritas penegakan hukum di daerah.

Dalam pernyataan penutupnya, Kajati Sulteng menegaskan komitmen untuk terus menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk POLDA, BNNP, dan instansi terkait lainnya. Ia juga menyampaikan harapannya atas bimbingan dan arahan berkelanjutan dari Komisi III DPR RI.

Adapun anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam kegiatan ini meliputi:

  1. Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. (Ketua Tim / F-GOLKAR / Wakil Ketua Komisi III)
  2. Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. (F-PDIP)
  3. H. Benny Utama, S.H., M.H. (F-GOLKAR)
  4. Nabil Husien Said Amin Al Rasydi (F-NASDEM)
  5. Hasbiallah Ilyas, S.Ag. (F-PKB)
  6. Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H. (F-PAN)
  7. Andi Muzakkir Aqil, S.H., M.H. (F-DEMOKRAT)

Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antar lembaga negara dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *