Berita Terkini

Kejati Sulteng: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel

×

Kejati Sulteng: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Intelijen (Asintel), Ardi Surianto, hadir sebagai narasumber dalam Simposium Nasional Akuntansi (SNA) ke-XXVIII Tahun 2025.

Acara ini digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Universitas Tadulako (UNTAD), bertempat di Gedung Fakultas Ekonomi UNTAD, Palu.

Mengangkat tema “Accounting for Sustainability: The Role of Accountants in Achieving SDGs and Mitigating Climate Physical Risks”, simposium ini menjadi ajang pertemuan akademisi, praktisi, regulator, serta pemangku kepentingan di bidang akuntansi dari seluruh Indonesia.

Dalam salah satu sesi bertajuk Pengelolaan Keuangan Desa, Asintel Ardi Surianto tampil bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sejumlah instansi terkait. Ia memaparkan materi berjudul “Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa, Terutama dalam Aspek Pencegahan Penyalahgunaan dan Pendampingan Hukum.”

Dalam paparannya, Ardi menjelaskan secara komprehensif mengenai komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam memberikan pengawalan, asistensi, serta penyuluhan hukum.

“Strategi pendampingan preventif sangat penting. Mulai dari koordinasi lintas lembaga, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), peningkatan kapasitas aparatur desa melalui penyuluhan hukum, hingga pemanfaatan teknologi informasi seperti aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id sebagai platform pelaporan dan pengawasan real time,” jelas Ardi.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan disiplin anggaran dalam pengelolaan dana desa. Hal ini, menurutnya, krusial untuk menghindari kebocoran anggaran dan memastikan manfaat dana desa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menutup sesinya, Asintel mengajak seluruh pihak untuk memandang Kejaksaan sebagai “rumah yang nyaman” bagi aparatur desa.

“Kami siap menjadi mitra konsultasi dan sinergi demi mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Simposium ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Sulteng menjadi penegasan peran aktif institusi penegak hukum dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang sehat dan berdaya guna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *