BeritaNasional

Solidaritas Kepulauan, Aksi Hari Anti Tambang di Palu untuk Hak Masyarakat

57
×

Solidaritas Kepulauan, Aksi Hari Anti Tambang di Palu untuk Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Long march massa aksi damai untuk memperingati Hari Anti Tambang (Hatam) 2024 di Kota Palu. Aset: Tim Aliansi Hantam

potretcelebes.com, Palu – Sejumlah lembaga organisasi lingkungan yang mengatasnamakan Aliansi Hari Anti Tambang (HANTAM) menyelenggarakan aksi damai di depan DPRD Sulteng, Rabu (29/5/24).

Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik, dalam pernyataannya menyampaikan tujuan dari aksi Hari Anti Tambang (Hatam) ini. Dia mengingatkan bahwa pada tanggal 29 Mei 2006, tepat 18 tahun yang lalu, terjadi bencana lumpur Sidoarjo yang mengakibatkan tenggelamnya beberapa kecamatan di Sidoarjo dan memaksa 22 ribu jiwa harus mengungsi.

Peristiwa itu menjadi peringatan bagi masyarakat atas bahaya dari industri ekstraktif, yang dapat menyebabkan warga setempat harus mengungsi dari tanah mereka sendiri.

“Di hatam tanggal 29 Mei 2024 ini yang kita adakan di Kota Palu ini, ada perwakilan dari seluruh kepulauan negara Indonesia. Dari Aceh sampai dengan Papua,” ucap Taufik ke potretcelebes.com

Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi semua kegiatan industri ekstraktif di seluruh Indonesia yang telah merampas ruang hidup rakyat dan melanggar hak-hak dasar masyarakat.

Selain itu, para peserta aksi dari berbagai pulau di Indonesia juga menyatakan solidaritas mereka kepada masyarakat di sepanjang pesisir Palu Donggala yang terdampak oleh pertambangan pasir.

“Masyarakat dari kepulauan, bersolidaritas terhadap mereka-mereka yang terdampak debu di sepanjang pesisir Palu Donggala,” ujarnya.

Mereka juga menyerukan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi semua kegiatan pertambangan di wilayah tersebut, khususnya yang berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar pesisir.

Aksi damai ini, kata Taufik, diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak oleh kegiatan industri ekstraktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *