Oleh: Satrio
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu menjadi instrumen dalam kemajuan demokrasi serta utuhnya proses pelaksanaan setiap kegiatan prosesi pergantian kepemimpinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai ini.
Bawaslu memiliki hierarki dari pusat sampai dengan desa, dalam hal ini Bawaslu Republik Indonesia sebagai struktur tertinggi. Kemudian Bawaslu tingkat Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Bawaslu tingkat pusat serta Bawaslu kabupaten, kecamatan, dan desa. Yang kesemuanya memiliki keterkaitan secara struktural dalam satu kelembagaan yaitu Bawaslu.
Publik berharap dengan kehadiran Bawaslu bisa benar-benar membuat publik tenang dengan memastikan pemilihan Umum baik pilkada kabupaten/kota maupun provinsi bisa dilaksanakan dengan adil dan jujur.
Hanya saja jika ada kelalaian atau terdapat ketidaknetralan dalam internal panwas bisa saja membuat resah publik dan akan menyebabkan bawaslu kehilangan kepercayaan di hati masyarakat.
Baru baru ini telah dilaksanakan pelantikan panwaslu tingkat desa di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Buol yang kemudian diduga kuat melantik orang yang tidak netral yakni salah seorang yang terlibat dalam tim pemenangan pada Pemilu legislatif tahun 2024.
Yang bersangkutan diketahui oleh publik tak netral dan di duga kuat menjadi ketua tim salah satu caleg pada pemilu legislatif 2024 sebagai mana foto yang beredar di masyarakat. Sebagai wasit dalam pilkada nanti harapannya pengawas melakukan seleksi yang ketat dan bertanggung jawab.
Buol ini kami yakini tidak kekurangan orang-orang yang berintegritas. Justru yang dengan sengaja mengangkangi keindahan demokrasi adalah nyata penghambat laju pembangunan kabupaten Buol. Kami harap Panwaslu yang diduga tak netral tersebut segera diberhentikan dan digantikan dengan orang yang netral karena buol belum kekurangan orang-orang baik.
Hal ini tentu saja dapat mencoreng Bawaslu sebagai Badan pengawas yang seharusnya bersikap jujur dalam merekrut anggota badan adhoc di tingkat desa maupun pada tingkatan yang lebih tinggi. Sebab, sangat jelas tertuang dalam peraturan Bawaslu no. 19 tahun 2009 tentang pengawasan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 2.
Jika Pengawas tidak lagi jujur dalam melaksanakan pengawasan, maka secara perlahan demokrasi sedang dalam perjalanannya menuju kehancuran.