potretcelebes.com, Palu – Dugaan kasus korupsi PT. ANA yang puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan terbuka terhadap aspirasi dan masukan masyarakat.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat ditemui potretcelebes.com pada Senin (24/6/24), mengatakan. “Sementara sudah dilakukan proses penyelidikan dan sudah dilakukan pemanggilan pihak-pihak yang terkait, ada dari pihak pemerintah, kemudian dari pertanahan, dan kelompok-kelompok masyarakat yang barangkali merasa dirugikan hak-haknya.”
Baca Juga: Kajati Sulawesi Tengah Ajak Media Bangun Sinergi dalam Era Digital
Ia juga mengatakan, terkait pengungkapan dari hasil penyelidikan tersebut, saat ini pihaknya masih terus bekerja maksimal.
“Kami tunggu dulu hasil penyelidikan kedepan, dan itu sementara berproses, tentu tim akan bekerja maksimal,” kata Laode Abdul Sofian.
Menurutnya, terkait aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi dari aliansi masyarakat lingkar sawit menggugat, tentu pihaknya sangat terbantu dalam hal data tambahan untuk mengembangkan penyelidikan.
“Kalau teman-teman dari yang melaporkan atau yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini, penyampaian aspirasi, menyampaikan data-data tambahan, tentu akan menjadi data tambahan lagi bagi tim penyelidikan dalam mengembangkan penyelidikan,” terangnya.
“Justru kami merasa terbantu dengan proaktif teman-teman yang melaporkan itu,” pungkasnya.