PolHuKam

Manager PT. Srikandi Dibui 5 Tahun karena Korupsi Dana Negara Rp 1,79 Miliar

106
×

Manager PT. Srikandi Dibui 5 Tahun karena Korupsi Dana Negara Rp 1,79 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terdakwa tipikor (I Ketut Budha) sedang mendengarkan amar putusan Hakim Ketua (Chairil Anwar). Aset: Istimewa

potretcelebes.com, Palu – I Ketut Budha, Manager Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia, telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Kamis (27/6/24).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Chairil Anwar, pengadilan menyatakan, I Ketut Budha terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk keuntungan pribadi dari kas negara. Perbuatan tersebut merugikan negara sebesar Rp 1.791.442.245,00.

Selain hukuman penjara, I Ketut Budha, dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.451.495.745. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, hukuman tambahan selama 2 tahun penjara akan diberlakukan.

Diketahui, kasus ini terkait proyek Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan Tahun Anggaran 2018 pada PPK Preservasi dan Peralatan Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu. Terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No: HK.02.03-Bb.14.04/02 tanggal 21 Maret 2018.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 1.791.442.245. Namun, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1.451.495.745.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *