potretcelebes.com, Palu – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Basir Cyio, telah divonis satu tahun penjara dan didenda sebesar 11 juta rupiah, subsider tiga tahun, dan membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah, dalam kasus penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) pada pengelolaan Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Ketua, Akbar Isnanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu pada Selasa malam (9/7/24). Sidang ini merupakan babak akhir dari proses hukum yang panjang terhadap Basir Cyio.
Sebelumnya, Basir Cyio telah dituntut dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar 2,6 miliar rupiah subsider empat tahun tiga bulan penjara.
“Saya serahkan saja sama apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan bagi saya putusan itu bergantung pada fakta-fakta persidangan,” kata Basir Cyio kepada media usai sidang.
“Jadi alhamdulillah kalau memang itu menjadi keputusan yang mulia bagi saya, saya kembalikan semua kepada Allah SWT,” tambahnya.
Soal banding, Basir Cyio mengatakan masih akan dipertimbangkan. “Masih dipertimbangkan dulu dengan penasihat hukum saya,” ujarnya.
Basir Cyio dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dana BLU dalam pengelolaan IPCC. (msk)