potretcelebes.com, Tolitoli – Tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2019, berhasil diamankan pada Kamis malam (25/7/24). Tersangka, yang dikenal dengan nama Amrin alias Amrin (48), ditangkap di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Tim Intelijen Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Tolitoli. Amrin diduga terlibat dalam menerima suap sebesar Rp170 juta dari Kepala Desa terkait dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, menjelaskan bahwa Amrin telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa selama tiga bulan. Selama periode tersebut, tersangka telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali namun tidak hadir, sehingga statusnya dinaikkan menjadi DPO.
“Tersangka sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO,” ucap Kajari Tolitoli.