Berita

Mitigasi Risiko Pilkada 2024: KPU Palu Bentuk Pemahaman Anggota PPK dan PPS melalui Bimtek

45
×

Mitigasi Risiko Pilkada 2024: KPU Palu Bentuk Pemahaman Anggota PPK dan PPS melalui Bimtek

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

potretcelebes.com, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar bimbingan teknis (bimtek) mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota palu tahun 2024. Kegiatan tersebut diikuti 178 orang anggota PPK dan PPS se-Kota Palu, bertempat di Kecamatan Palu selatan, pada Sabtu (27/7/24).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan resiko pelanggaran pilkada dapat diminimalisir. “Caranya dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggatan hukum lainnya.”

Kasi Pidum Kejari Palu, Inti Astutik, saat menjadi narasumber menyampaikan tentang kerawanan tindak tentang pidana pemilihan antara lain: politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membaut tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon. Kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang.

Selain itu, narasumber berikutnya Kabag Ops Polresta Palu, Romy S Gafur, menyampaikan materi Sasaran Operasi Mantap Praja Tinombala. Romy mengurai tentang sasaran operasi terdiri atas potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada pilkada 2024.
Potensi gangguan penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali kota dan wakilnya, gangguan lain seperti berita hoak, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman, keterlambatan, kekurangan serta tertukarnya logistik, netralitas penyelenggara pilkada.

Dalam penyelenggaran pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye diluar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, money politik, unjuk rasa, pelantikan, gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada. 

Lebih lanjut terkait gangguan nyata pada potensi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung dan pelibatan anak anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, isu sara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *