potretcelebes.com, Gorontalo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKR (31), warga Kecamatan Kotak Utara, Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Lk. ARA (32), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Kejadian terjadi pada Selasa (30/7) di sebuah kos di wilayah tersebut.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, kasus ini diungkap berkat kerja keras tim Reskrim. “Pelaku AKR, yang juga seorang ASN dan konten kreator, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban ARA setelah melihat korban bersama istrinya, FYHM, dan beberapa rekan perempuannya di dalam kamar kos,” jelas Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, pada Rabu (31/7/24).
Peristiwa bermula ketika AKR menemukan sandal istrinya di depan salah satu kamar kos di Kecamatan Kota Tengah. “Saat itu, AKR mendatangi istrinya untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka,” ujar Kompol Leonardo.
“Namun, saat membuka pintu kamar kos, AKR melihat ARA sedang memangku dan memeluk istrinya FYHM, sehingga secara refleks AKR mengambil pisau badik yang sudah di letakkan di dalam tas dan masuk ke dalam kamar kos sambil berkata “ngoni kase biar orang pe bini baku baku kurung”, dan seketika itu AKR langsung melayangkan pisaunya ke tubuh dan bagian kepala ARA,” jelasnya.
Kompol Leonardo menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini diduga karena AKR mendengar kabar bahwa istrinya memiliki hubungan dengan ARA. “Antara AKR dan istrinya FYHM sedang ada masalah rumah tangga, dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan laki laki lain yakni ARA,” ucap Kompol Leonardo.
Akibat serangan tersebut, ARA mengalami empat luka robek di kepala, tiga luka sayatan di punggung, dan satu luka di bahu kanan. Saat ini, korban sedang dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.
Untuk pertanggungjawaban hukumnya, AKR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.