potretcelebes.com, Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa AS Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.
AS diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 15 00 WITA.
“Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA, ada sekitar 36 pertanyaan kepada tersangka,”kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian di Palu , Senin (9/9).
Ia menjelaskan,terhadap tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan akan dilanjutkan dan tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan dibutuhkan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya
Ia menambahkan, seluruh kerugìan keuangan negara perkara Bawaslu Sulteng telah dilakukan pengembalian dengan nilai sebesar Rp.907.000.000.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng.
Penetapan tersangka AS berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka.