POTRETCELEBES, PALU – Ratusan massa gabungan siswa, guru, dan orang tua siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis pagi (24/10/2024).
Mereka menuntut dihentikannya pungutan untuk kursus Bahasa Inggris yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Aksi demonstrasi dimulai dari SMKN 2 Palu dan bergerak menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah. Sepanjang perjalanan, massa berorasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka.
Setelah tiba di DPRD, perwakilan massa diterima oleh anggota dewan untuk menggelar rapat dengar pendapat di Ruang Baruga DPRD Sulteng.
Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari polemik yang dipicu oleh kebijakan kursus Bahasa Inggris yang diberlakukan oleh Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu.
Biaya kursus yang mencapai Rp250 ribu per bulan dinilai memberatkan orang tua siswa. Selain itu, kursus tersebut juga dilakukan pada jam pelajaran reguler, sehingga guru menilai hal ini mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam rapat dengar pendapat, hadir anggota DPRD I Nyoman Slamet, Hidayat Pakamundi, dan Marselinus, serta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, turut hadir dan menyatakan bahwa kursus Bahasa Inggris ini telah disepakati bersama oleh wali murid dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bahasa asing siswa.
Meski demikian, para orang tua, guru, dan siswa tetap meminta agar kebijakan tersebut dipertimbangkan ulang. Koordinator aksi, Moh. Dalil H. Dg. Malongi mengatakan, selain masalah tarif yang dianggap membebani, mereka juga mempertanyakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, mengingat adanya keterlibatan lembaga kursus dari luar dalam proses belajar mengajar.
“Stop pungutan yang tidak berdasar di sekolah negeri, karena sekolah negeri itu kan sudah ada dana bos, sudah ada dana dari pemerintah, di SMK Negeri 2 itu ada pungutan, jadi namanya pungutan itu menodai konstitusi dan pelakunya harus di proses,” tegas Dalil.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Asrul Achmad akan segera melakukan pemeriksaan terkait kebijakan ini di SMKN 2 Palu. “Jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.