POTRETCELEBES, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan batas akhir pengurusan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang hendak pindah memilih hingga H-30 Pemilu 2024, atau tepatnya pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WITA.
Langkah ini diambil guna mengakomodasi pemilih yang memenuhi kriteria pindah memilih sesuai dengan lima kategori yang telah ditetapkan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Palu, Muh Musbah, menyampaikan. “Seluruh jajaran adhock dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kota Palu telah disiagakan untuk melayani masyarakat hingga batas waktu tersebut,” ucap Musbah, Minggu (27/10/2024).
Adapun lima kategori pemilih yang diperkenankan mengurus DPTb adalah sebagai berikut:
1. Bekerja di luar domisili,
2. Menjalani rehabilitasi narkoba,
3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial,
4. Menempuh pendidikan menengah dan tinggi,
5. Pindah domisili.