POTRETCELEBES, Palu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus, menyampaikan arahan penting terkait kampanye pada debat kedua Pilkada Palu yang berlangsung Kamis malam (7/11/2024).
Dalam sambutannya, Idrus menegaskan bahwa debat publik ini memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk memperkenalkan dan meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program kerja mereka.
“Debat ini menjadi ajang penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan gagasan dan strategi mereka dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan berbagai persoalan Kota Palu,” ujar Idrus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pasangan calon untuk tetap mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, khususnya Pasal 16 yang menegaskan agar materi kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab serta senantiasa menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Menurut Idrus, metode kampanye ke depan mencakup kampanye rapat umum serta pemasangan alat peraga seperti billboard, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Pemasangan alat peraga ini akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta diawasi ketat oleh pengawas.
Di samping itu, tim pasangan calon juga diberikan kesempatan untuk menyebarkan poster, selebaran, pamflet, dan brosur sebagai upaya lebih dekat dengan masyarakat.
Kampanye melalui iklan di media cetak, televisi, dan radio juga akan segera dimulai pada 10 hingga 23 November 2024. Idrus berharap agar publik dapat menyaksikan dan mengikuti rangkaian kampanye ini dengan bijak.
“Waktu pemungutan suara tinggal 19 hari lagi. KPU Palu akan terus menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih, baik untuk masyarakat umum, tokoh agama, perempuan, disabilitas, komunitas, pemilih pemula, serta warga binaan lapas dan rumah tahanan,” tutup Idrus.
Ia berharap partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada Kota Palu demi demokrasi yang sehat dan transparan.