PolHuKam

Hari Ini Batas Akhir Pindah Memilih di Kota Palu, KPU Ingatkan Warga untuk Segera Mendaftar

31
×

Hari Ini Batas Akhir Pindah Memilih di Kota Palu, KPU Ingatkan Warga untuk Segera Mendaftar

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok potretcelebes/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Muh. Musbah, mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Palu bahwa hari ini, Rabu, 20 November 2024, merupakan batas akhir untuk layanan pindah memilih (DPTb) dalam Pilkada 2024.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Palu, kami menyampaikan bahwa, Rabu, 20 November 2024 merupakan batas akhir Layanan Pindah memilih,” ucap Musbah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).

Melalui keterangan resmi yang disampaikan, Musbah menjelaskan bahwa KPU Kota Palu, bersama dengan badan Adhock PPK/PPS di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Palu, akan membuka layanan pindah memilih di 8 kecamatan dan 46 kelurahan hingga pukul 23.59 Wita.

Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih dapat mendatangi langsung kantor KPU Kota Palu atau di kantor PPK/PPS terdekat.

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *