POTRETCELEBES, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan bahwa akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengungkapkan bahwa PSU akan dilakukan di TPS Nomor 4 Tipo, yang dijadwalkan pada Kamis, 5 Desember 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WITA.
“PSU ini hanya akan dilaksanakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja, dan di TPS nomor 4 Tipo ini terdapat 593 DPT,” kata Idrus dalam keterangan persnya kepada potretcelebes, Selasa malam (3/12/2024).
Idrus juga menambahkan bahwa seluruh persiapan PSU sudah dilakukan dengan koordinasi yang baik antara KPU Kota Palu, KPPS, PPS, PPK, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Idrus berharap proses PSU ini dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, memastikan hasil pemilu yang adil dan transparan.