PolHuKam

KPU Sulteng Klarifikasi 600 Ribu Pemilih Tidak Gunakan Hak Pilihnya

44
×

KPU Sulteng Klarifikasi 600 Ribu Pemilih Tidak Gunakan Hak Pilihnya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sulteng. Foto: Dok potretcelebes/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Risvirenol, mengklarifikasi informasi terkait lebih dari 600 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada Pilkada 27 November 2024 kemarin. Menurutnya, angka tersebut masih merupakan perkiraan dan bukan data resmi dari KPU.

Hal tersebut disampaikan Risvirenol kepada awak media usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sulteng, yang berlangsung pada Senin sore, (2/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa KPU masih melakukan perhitungan berjenjang terkait partisipasi pemilih, dengan memperhatikan tiga kategori data pemilih: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Angka yang beredar itu bukan rilis dari KPU, itu hanya asumsi dari pihak lain. Kami masih menghitung data secara berjenjang karena harus mencakup DPT, DPTb, dan DPK. Setelah itu, baru kami bisa merilis data yang akurat tentang tingkat partisipasi pemilih,” ujar Risvirenol.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, KPU masih menunggu laporan dari tingkat bawah, termasuk di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebelum dapat menyimpulkan seberapa banyak warga yang menggunakan hak pilihnya.

Risvirenol menegaskan bahwa data yang ada harus valid dan tidak dapat dipublikasikan sembarangan sebelum dihitung dengan teliti.

Risvirenol juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam rekapitulasi di beberapa TPS, seperti ketidaksesuaian jumlah surat suara yang digunakan dan tidak digunakan. Menurutnya, kesalahan ini telah diperbaiki sesuai rekomendasi resmi, termasuk membuka kembali kotak suara jika diperlukan.

“Sebagian besar surat suara sudah berada di tingkat kecamatan, dan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dijadwalkan selesai pada 16 Desember,” kata Risvirenol.

Ia juga menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi pelanggaran yang kuat, namun hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menyelenggarakan PSU di Sulawesi Tengah.

Meski partisipasi pemilih disebut rendah, Risvirenol memastikan bahwa KPU akan terus menjaga akurasi data dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung kelancaran proses pemilu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *