POTRETCELEBES, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Serentak 2024 tingkat Kota Palu.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor KPU Kota Palu pada 4 hingga 6 Desember 2024, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, yang didampingi oleh komisioner dan sekretaris KPU, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Tim Forensik Polda Sulsel dan Sulteng Turun Tangan Selidiki Kebakaran Kantor KPU Morowali
Dalam sambutannya, Idrus menyampaikan harapan agar proses rekapitulasi ini dapat berlangsung dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur.
“Kami berharap, peserta rapat pleno, kita sama-sama dapat menjaga agar seluruh proses ini berjalan dengan lancar. Mari kita jaga demokrasi kita. Silahkan sampaikan masukan dan tanggapan yang didasarkan pada prosedur, fakta, dan data yang ada,” ujarnya.
Idrus juga mengingatkan bahwa rekapitulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2014 dan Petunjuk Teknis Nomor 1797 Keputusan KPU.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Palu mengundang beberapa pihak untuk menyaksikan dan memberikan masukan. Pihak yang diundang termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta saksi-saksi dari tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wali kota.
“Untuk pasangan calon gubernur, kami mengundang saksi dari paslon nomor 1, 2, dan 3, begitu pula untuk pasangan calon wali kota. Meskipun dalam seremonial awal kita mengundang pihak-pihak terkait, namun setelah jalannya rapat pleno terbuka ini, sesuai dengan PKPU dan petunjuk teknis, yang dapat memberikan pendapat adalah teman-teman yang saya sebutkan di awal,” jelas Idrus.
Idrus mengatakan rapat pleno ini dapat memastikan hasil pemilihan yang akurat dan kredibel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Kota Palu.