BeritaNasional

Daya Beli Terancam, GEMPPAR Sulteng Tolak Keras Kenaikan PPN 12%

250
×

Daya Beli Terancam, GEMPPAR Sulteng Tolak Keras Kenaikan PPN 12%

Sebarkan artikel ini
Koordinator GEMPPAR Sulteng, Fandy Alang

POTRETCELEBES, Palu – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Sulteng (GEMPPAR Sulteng) menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.

Baca Juga: Peringatan HUT Ke-58 Polhut, Rusdy Mastura Serukan Pentingnya Pelestarian Hutan

Kebijakan ini, menurut Koordinator GEMPPAR Sulteng, Fandy Alang, berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi masyarakat, terutama di tengah menurunnya daya beli rakyat.

Fandy Alang menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% bukan hanya sekadar wacana, karena pemerintah telah menetapkan kebijakan ini akan berlaku pada awal tahun 2025. Ia menilai, kebijakan ini sangat tidak tepat, mengingat Indonesia saat ini sedang mengalami deflasi sejak Mei 2024, yang disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini justru akan semakin menekan daya beli masyarakat Indonesia, yang secara langsung akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang sangat bergantung pada konsumsi,” ujar Fandy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu malam (21/12/2024).

Lebih lanjut, GEMPPAR Sulteng menyoroti dampak langsung kebijakan tersebut terhadap kelas menengah. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk kelas menengah Indonesia mencapai 47,85 juta jiwa, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang tercatat sebanyak 57,33 juta jiwa.

“Dengan kenaikan PPN yang tidak proporsional ini, kelas menengah akan semakin terjepit. Ini justru berpotensi memperburuk kemiskinan, bukan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Fandy.

Baca Juga: Telkomsel Tebar Promo Akhir Tahun: Kuota, Bundling, hingga Hadiah Mobil Mewah!

Sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut, GEMPPAR Sulteng mengajak mahasiswa dan pemuda di Sulawesi Tengah untuk bergabung dalam gerakan penolakan. Gerakan ini tidak hanya akan dilakukan di tingkat daerah, tetapi juga akan melibatkan komunikasi dengan gerakan serupa di seluruh Indonesia.

GEMPPAR Sulteng berharap gerakan ini bisa menjadi suara bersama yang menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12% yang dinilai akan membebani masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Dengan tegas, GEMPPAR Sulteng menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang semakin terhimpit.

Menurut Fandy gerakan penolakan ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan harapan dapat membawa perubahan bagi kebijakan ekonomi yang lebih berpihak kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *