POTRETCELEBES, Palu – Kepolisian Resort (Polresta) Kota Palu berhasil mengungkap dua kasus kawin lari atau menikah tanpa izin selama tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Palu, Kompol Rommy Gafur, dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar pada Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Polres Touna Amankan 47 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Menurut Kompol Rommy, kasus kawin lari mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, Polresta Palu menangani tiga kasus kawin lari, sementara tahun 2024 hanya tercatat dua kasus. Kasus ini, yang merupakan bagian dari kejahatan konvensional, sering terjadi karena pernikahan dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang.
Selain kasus kawin lari, Kompol Rommy juga memaparkan sejumlah perkembangan kasus kejahatan lainnya selama tahun 2024. Salah satunya adalah meningkatnya jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tercatat sebanyak 607 kasus pada 2024, naik dari 514 kasus di tahun 2023.
Namun, ada penurunan pada beberapa jenis kejahatan, seperti kasus pencabulan yang turun dari enam kasus di 2023 menjadi hanya satu kasus pada 2024. Kasus kekerasan seksual juga menunjukkan peningkatan, dari 17 kasus di 2023 menjadi 19 kasus pada tahun ini.
Dalam hal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polresta Palu mencatatkan peningkatan dengan 161 kasus pada 2024, naik dari 141 kasus pada 2023. Begitu juga dengan kasus persetubuhan anak yang mengalami penurunan, dari 33 kasus pada 2023 menjadi 16 kasus pada 2024. Sementara itu, kasus pencabulan anak juga turun dari 24 kasus menjadi 21 kasus di tahun 2024.
Pada jumpa pers tersebut, Kompol Rommy di dampingi beberapa pejabat utama Polresta Palu, di antaranya Kasat Narkoba, AKP Rijal, Wakil Kasat Lantas, Iptu Agus Subando, dan KBO Reskrim, IPDA Haji Suhada.