POTRETCELEBES, Jakarta – Mulai hari ini, 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Kenaikan tarif ini berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah, sementara untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan mengenai kenaikan tarif PPN ini secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.