POTRETCELEBES, Morut – Insiden banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, mendapat perhatian serius dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng.
Organisasi ini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
JATAM Sulteng juga mengimbau agar Inspektur Tambang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan itu.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Sulteng, untuk berani melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).
Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara paling lama lima tahun.” Taufik menambahkan bahwa bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut diduga akibat aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan, terutama dalam merusak kawasan hutan penyangga.
Menurut JATAM Sulteng, perusahaan tambang nikel diduga lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi tambang, yang berpotensi menyebabkan kerusakan alam seperti banjir dan longsor. Aktivitas tersebut diduga telah merusak kawasan hutan yang berfungsi sebagai penahan air dan stabilisator tanah, sehingga memperburuk dampak bencana.
“Ini bukan hanya soal evaluasi pertambangan, tetapi juga tentang tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan yang telah menyebabkan kerusakan alam dan korban jiwa. Kami berharap Polda Sulteng segera turun tangan untuk memastikan adanya tindakan yang tegas terhadap pelaku yang lalai,” tegas Taufik.
JATAM Sulteng juga mendesak seluruh pihak yang terkait untuk melakukan upaya pemulihan dan pencegahan bencana di masa depan, serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.