Berita

Kepala Sekolah SMKN 2 Palu Dinonaktifkan Sementara

200
×

Kepala Sekolah SMKN 2 Palu Dinonaktifkan Sementara

Sebarkan artikel ini
Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, Loddy Surentu. Foto: Dok FileSulawesi.com/Zal

POTRETCELEBES, Palu – Kekisruhan yang terjadi di SMKN 2 Palu akhirnya menemui titik terang. Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, untuk sementara waktu dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yudiawati V. Windarrusliana, pada Selasa sore, (4/2/2025), di kantor Dinas Pendidikan Sulteng.

Keputusan penonaktifan ini diambil berdasarkan hasil ekspose tim investigasi Inspektorat Sulteng dan investigasi internal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Proses tersebut juga telah melalui konsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura.

Yudiawati V. Windarrusliana mengungkapkan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan untuk menenangkan kondisi dan menciptakan suasana kondusif di SMKN 2 Palu.

“Untuk menkondusifkan pembelajaran di SMKN 2 Palu serta memenuhi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, maka mulai hari ini, Kepsek SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, kami nonaktifkan sementara waktu dan akan ditempatkan sebagai staf biasa di Dinas Pendidikan Sulteng,” ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Yudiawati menjelaskan bahwa keputusan tersebut bersifat sementara, dan jika hasil pemeriksaan oleh Tim Tipikor Polresta Palu tidak menunjukkan adanya pelanggaran, maka Loddy Surentu akan dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

“Jika dinyatakan tidak bersalah maka kita kembalikan, kita pulihkan hak-haknya. Namun kalau bersalah yah, itu bagian dari resikonya,” tambahnya.

Selain penonaktifan terhadap Kepsek SMKN 2 Palu, Dinas Pendidikan Sulteng juga memberikan pembinaan kepada dua tenaga pendidik di sekolah tersebut. Yudiawati menegaskan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas di lingkungan SMKN 2 Palu, serta untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

“Pembinaan ini bukan sekadar teguran, melainkan bagian dari upaya kami untuk menjaga keberlanjutan pendidikan di SMKN 2 Palu,” jelasnya.

Terkait dengan status tenaga pendidik yang terlibat dalam kasus ini, Yudiawati memastikan bahwa mereka tetap akan mengajar di SMKN 2 Palu dan akan menjalankan tugas mereka sampai pensiun, sambil tetap mempertimbangkan kajian lebih lanjut terkait dampak pindahnya guru antar sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *