PolHuKam

MK Tolak Gugatan Jeffisa-Ruben, Delis-Djira Pimpin Morut Periode Kedua

228
×

MK Tolak Gugatan Jeffisa-Ruben, Delis-Djira Pimpin Morut Periode Kedua

Sebarkan artikel ini
Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan Jeffisa-Ruben terkait hasil pilkada Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga: Ahmad Ali Ajak Masyarakat Sulteng Dukung Kepemimpinan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido

“Permohonan pemohon (Jeffisa-Ruben) tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian isi keputusan MK dikutip dari MCDD, Kamis (6/2/2025).

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dengan keputusan ini maka pasangan Calon Bupati dan Wabup Morut Delis Julkarson Hehi – H. Djira K, sah memimpin Morut untuk periode kedua (2025-2030).

Baca Juga: Anwar Hafid Komitmen Selesaikan Konflik Agraria di Morut

Dalam sidang pembacaan keputusan tersebut, selain Suhartoyo juga hadir delapan anggota MK lainnya.

Dengan demikian, paslon Delis-Djira akan mengikuti pelantikan kepala daerah gubernur/bupati/walikota di Jakarta pada 20 Februari 2025. (Ale/Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *