POTRETCELEBES, Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol secara resmi menetapkan pasangan Risharyudi Triwibowo dan Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buol Tahun 2024.
Baca Juga: Risharyudi Triwibowo: Prioritas Utama Peningkatan SDM dan Kesehatan untuk Buol
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara nomor 9/PL.02.7-BA/7204/2/2025, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Buol tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2025.
Setelah keputusan MK tersebut, KPU diwajibkan untuk melaksanakan rapat pleno sebagai bagian dari proses penetapan pasangan calon terpilih, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) serta surat dinas dari KPU RI yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.
“Setelah putusan sidang MK pada 5 Februari, maka tindak lanjutnya, KPU harus melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih. Hal ini sebagai bagian dari kewajiban kami sesuai PKPU dan surat dinas KPU RI,” ujar Nanang dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Buol pada Kamis pagi, (6/2/2025).
Nanang juga menegaskan bahwa dengan telah diputusnya perkara gugatan di MK, keputusan KPU nomor 837 Tahun 2024 mengenai hasil rekapitulasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buol 2024 telah sah dan berlaku.
“Dengan keputusan ini, kami menetapkan pasangan calon terpilih sebagai tugas akhir dari KPU dalam proses pemilihan kepala daerah,” tambahnya.
Penetapan ini menandai berakhirnya rangkaian panjang proses Pilkada Kabupaten Buol, dan pasangan Risharyudi Triwibowo dan Mohammad Nasir Dj Daimaroto kini resmi menantikan pelantikan sebagai pemimpin baru Kabupaten Buol.