POTRETCELEBES, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta petinggi TNI lainnya.
Pada sesi rapat tersebut, Puan Maharani bertanya kepada anggota DPR, “Apakah rancangan undang-undang terhadap perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Dengan serentak, seluruh anggota rapat paripurna menyatakan persetujuan mereka dengan jawaban tegas, “Setuju.”
Pengesahan tersebut menandai langkah penting dalam pembaruan regulasi mengenai TNI di Indonesia.