BeritaPolHuKam

Aktivitas PETI di Parimo Terus Berlanjut, Zikra Samindi Desak Polisi Bertindak Cepat

103
×

Aktivitas PETI di Parimo Terus Berlanjut, Zikra Samindi Desak Polisi Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Zikra Samindi, seorang pemuda asal Kecamatan Ongka Malino

POTRETCELEBES, Parimo – Zikra Samindi, seorang pemuda asal Kecamatan Ongka Malino, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Desa Karya Mandiri, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus berlangsung meskipun sudah ada penolakan yang disampaikan melalui pemberitaan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pernyataan sikap dari Kepala Desa setempat yang secara tegas menolak operasi pertambangan tanpa izin tersebut.

“Operasi ini berdalih sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar, namun di balik itu semua, terjadi penggalian material besar-besaran menggunakan alat berat yang diduga dibiayai oleh pemodal. Tentu saja, yang diuntungkan dalam hal ini adalah para pemodal besar, bukan masyarakat sekitar yang semestinya merasakan manfaatnya,” ujar Zikra dalam keterangan yang diterima potretcelebes.com, Selasa (8/4/2025).

Zikra menambahkan, dampak dari aktivitas pertambangan ilegal ini sangat merusak lingkungan, yang tentunya akan berdampak buruk pada sektor pertanian, khususnya bagi petani sawah di Kecamatan Ongka Malino. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bertentangan dengan visi Presiden Prabowo yang mendorong swasembada pangan di Indonesia, terlebih Kecamatan Ongka Malino adalah salah satu wilayah penyangga kebutuhan beras di Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari segi hukum, Zikra menekankan bahwa para pelaku pertambangan ilegal seharusnya dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Minerba Pasal 58. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ia juga mendesak pihak Kepolisian Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah untuk bertindak tegas. Zikra mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterlambatan penindakan bisa memunculkan anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum turut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Saya dan beberapa pemuda asal Kecamatan Ongka Malino telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat sebagai pemodal dan pengurus kegiatan PETI di Desa Karya Mandiri. Kami berencana segera melaporkan mereka ke Polda Sulawesi Tengah agar mereka segera dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Zikra.

Dengan adanya upaya pelaporan ini, Zikra berharap pihak berwenang akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *