POTRETCELEBES, Morut – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah memberikan peringatan keras terhadap PT. Gunbuster Nikel Industri (GNI), salah satu perusahaan di bawah naungan kawasan industri pengolahan nikel PT. Stardust Estate Investment (SEI), menyusul terjadinya kecelakaan kerja yang kembali menimpa salah satu buruh mereka.
Kecelakaan tragis ini menimpa Ruly Alif Tauhid, seorang buruh yang harus kehilangan pergelangan tangan kirinya akibat insiden kerja di tungku 22 dapur belakang Departemen Smelter Produksi 3 PT. GNI, pada Senin (14/4) pukul 03.30 Wita.
Menurut informasi yang dihimpun WALHI, korban awalnya ditugaskan membantu proses pembuangan slag nikel usai menyelesaikan pekerjaan di area tungku 23. Saat hendak mengisi material ke dalam mesin meriam—alat pemroses bijih nikel berkadar tinggi—seorang operator asal Tiongkok secara tiba-tiba mengaktifkan mesin, yang mengakibatkan tangan korban terjepit.
“Korban langsung dilarikan ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan medis oleh rekan kerjanya,” ujar Wandi, Manajer Kampanye WALHI Sulteng dalam rilis resmi yang diterbitkan Rabu (16/4/2025).
WALHI menyebut insiden ini bukan yang pertama terjadi di kawasan industri tersebut. Dari tahun 2023 hingga saat ini, WALHI mencatat setidaknya delapan kasus kecelakaan kerja di lingkungan industri nikel, yang diduga kuat terjadi akibat lemahnya pengawasan serta minimnya penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.
“Faktor perbedaan bahasa antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing juga menjadi hambatan serius dalam komunikasi kerja, yang turut memperbesar potensi kecelakaan,” tambah Wandi.
Lebih lanjut, WALHI menilai pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rangkaian kejadian ini. WALHI mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang berulang kali lalai dalam perlindungan buruh. Penegakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 dinilai menjadi langkah mendesak yang harus diambil.
Tak hanya soal keselamatan kerja, WALHI juga mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. GNI. Kegiatan bongkar muat batu bara serta tumpukan batu bara di dermaga perusahaan, serta penggunaan batu bara oleh smelter dan PLTU di kawasan industri, disebut telah mencemari udara dan laut di Desa Tanauge, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Warga setempat mengeluhkan batuk berkepanjangan dan sesak napas, sementara nelayan mengalami penurunan hasil tangkapan ikan akibat laut yang berubah warna menjadi hitam dan berminyak, diduga akibat tumpahan batu bara dari kapal tongkang ke jetty milik perusahaan.
“Investigasi dan uji laboratorium WALHI menemukan bahwa kualitas lingkungan, baik di wilayah pesisir maupun sungai, telah melampaui ambang batas baku mutu pada level tertentu,” pungkas Wandi.
WALHI menegaskan perlunya tindakan tegas dan menyeluruh dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang abai terhadap keselamatan buruh dan lingkungan hidup, guna mencegah terjadinya krisis yang lebih luas di masa mendatang.