Berita Terkini

CIKASDA Sulteng Laporkan PT BTIIG atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertambangan

×

CIKASDA Sulteng Laporkan PT BTIIG atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kadis Cikasda Sulteng, Andi Ruly Djanggola. Foto: Dok potretcelebes/Sukri

POTRETCELEBES, Palu — Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi melaporkan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Inggrith S.R. Luneto, SH, selaku kuasa hukum Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola, SE, M.Si, pada Jumat (16/5/2025) pukul 12.15 WITA, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah.

Dalam laporan bernomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, pihak pelapor menuding PT BTIIG telah menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. Dokumen tersebut disebut-sebut bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024 dan mengatasnamakan Dinas CIKASDA Sulteng, meskipun tidak pernah dikeluarkan oleh dinas terkait.

“Dokumen itu tidak pernah diterbitkan oleh Dinas CIKASDA. Tapi digunakan perusahaan untuk mendukung aktivitas pertambangan mereka di Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali,” ungkap Inggrith dalam laporan polisi tersebut.

Sebagai barang bukti, pelapor menyertakan empat lembar fotokopi surat rekomendasi teknis yang diduga palsu. Laporan ini diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, yang selanjutnya meneruskan berkas laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola, saat dikonfirmasi Jumat (16/5/2025), membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi bersama tim media Sulteng,” ujar Andi Rully melalui pesan WhatsApp kepada media, sembari melampirkan bukti laporan resmi di Polda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *