Berita Terkini

122 Ribu Lebih Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak Sulteng

×

122 Ribu Lebih Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak Sulteng

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, menjadi angin segar bagi masyarakat. Sejak diberlakukan pada 14 April 2025 lalu, kebijakan ini telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya menunggak.

Program pemutihan ini mencakup dispensasi pajak untuk tahun berjalan 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya, termasuk 2023, 2022, dan seterusnya. Momentum ini juga bertepatan dengan perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya memberi keringanan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran taat pajak, mengingat pajak merupakan sumber pembiayaan utama untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang dinikmati para pengguna kendaraan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta, yang akrab disapa Bon, saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Sabtu (17/5/2025).

Data terkini yang dihimpun Bapenda mencatat, hingga Sabtu (10/5/2025), sebanyak 7.018 objek pajak telah terlayani, terdiri dari 5.640 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1.378 unit kendaraan roda empat (R4). Dari jumlah tersebut, realisasi tunggakan masa lalu (hingga 2022 ke bawah) mencapai 3.416 objek, dengan rincian 2.831 unit R2 dan 585 unit R4.

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, tercatat tambahan 232 objek pajak yang melakukan transaksi, terdiri dari 192 unit R2 dan 40 unit R4. Dari jumlah ini, 102 unit merupakan kendaraan dengan tunggakan hingga 2022.

Secara keseluruhan, sejak dimulainya pemutihan hingga 11 Mei 2025, telah terlayani sebanyak 122.739 objek pajak kendaraan. Rinciannya, 100.574 unit R2 dan 22.165 unit R4. Dari total tersebut, 44.517 unit merupakan realisasi tunggakan masa lalu, terdiri dari 37.943 unit R2 dan 6.574 unit R4.

“Untuk data nominal rupiah dari hasil pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers setelah seluruh laporan selesai dirampungkan,” ujar alumni IPDN tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemutihan berakhir, demi menghindari sanksi dan denda di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *