Berita Terkini

Wow! Pemutihan Pajak Sulteng Raup Rp 82,6 Miliar dalam Sebulan

×

Wow! Pemutihan Pajak Sulteng Raup Rp 82,6 Miliar dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Program “Berani Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” yang digelar di Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mencatatkan total transaksi sebesar Rp 82.624.804.219, atau sekitar Rp 82,6 miliar. Angka ini tercatat sejak dimulainya program pada 14 April hingga berakhir pada 14 Mei 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta, mengungkapkan bahwa jumlah transaksi ini melibatkan sebanyak 156.232 objek pajak kendaraan bermotor, terdiri dari 28.995 unit kendaraan roda empat (R4) dan 128.137 unit kendaraan roda dua (R2).

“Nilai nominal yang terkumpul adalah Rp 82.624.804.219, yang terbagi untuk provinsi sebesar Rp 50.377.311.011 dan untuk kabupaten/kota sebanyak Rp 32.247.493.208,” jelas Rifki Ananta dalam percakapan via WhatsApp, Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, Rifki memaparkan rincian distribusi pembayaran PKB di tingkat kabupaten dan kota berdasarkan data aplikasi Samsat. Di antaranya:

  • Banggai: Rp 4.128.264.553
  • Poso: Rp 2.086.480.694
  • Donggala: Rp 2.211.176.983
  • Tolitoli: Rp 1.521.410.005
  • Buol: Rp 651.893.145
  • Morowali: Rp 2.219.785.582
  • Bangkep: Rp 508.311.644
  • Parimo: Rp 3.068.039.283
  • Touna: Rp 868.828.164
  • Sigi: Rp 2.377.945.492
  • Morut: Rp 1.366.940.880
  • Balut: Rp 265.021.179
  • Palu: Rp 11.973.395.604

Meskipun program pemutihan PKB telah berakhir, masih banyak masyarakat yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini. Beberapa warga, terutama di Kota Palu, mengaku tidak sempat membayar pajak karena alasan keterbatasan dana atau lamanya antrean di loket Samsat.

“Kami berharap pak Gubernur dapat memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Soalnya masih banyak masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran dengan berbagai macam alasan, termasuk saya karena uang baru ada, pas mau bayar sudah tutup loket akibat terlambat,” ujar Nanang, salah seorang wajib pajak yang ditemui di pelataran Kantor Samsat Palu.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dalam keterangan pers sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pemutihan PKB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Namun, terkait dengan keluhan tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait perpanjangan program.

“Meski pemutihan sudah ditutup, kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Kami pertimbangkan lagi agar masyarakat masih memiliki kesempatan,” ujar Anwar Hafid saat memberikan keterangan di Parigi Moutong, Kamis (15/5/2025), seperti yang dikutip Tribun Palu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *