Berita Terkini

Kementerian P2MI dan Pemprov Sulteng Deklarasi Cegah Pekerja Migran Ilegal dan TPPO

×

Kementerian P2MI dan Pemprov Sulteng Deklarasi Cegah Pekerja Migran Ilegal dan TPPO

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendeklarasikan komitmen bersama untuk mencegah pengiriman pekerja migran ilegal dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Deklarasi tersebut digelar di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/6/2025), dan dirangkaikan dengan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI dan lima kabupaten/kota di Sulteng.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menekan angka keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.

“Ini adalah kegiatan kolaboratif antara Kementerian P2MI, Gubernur Sulteng, Forkopimda, Kapolda, dan masyarakat, dalam upaya mendorong pengurangan pemberangkatan pekerja secara ilegal,” ujar Menteri Karding kepada media.

Ia menambahkan bahwa pencegahan TPPO menjadi prioritas bersama, yang tidak hanya dilakukan di tingkat kota atau kabupaten, tetapi akan menyentuh hingga ke desa-desa.

“Upaya ini kita lakukan untuk mencegah TPPO. Nanti kita dorong sampai ke desa-desa, sehingga kita ingin menjamin bahwa semua orang bekerja keluar negeri harus melalui prosedural, dengan bantuan dari semua pihak. Dengan sosialisasi masif dan edukasi yang terus insya Allah kasus kasus seperti ini akan berkurang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Karding juga mengingatkan keras agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dengan pemberangkatan ilegal atau TPPO.

“Kita menegaskan bahwa jangan coba main-main dengan pemberangkatan secara ilegal atau TPPO, akan dihajar dan serius oleh negara lewat instrumen-nya baik polisi atau aph yang ada,” tegasnya.

Penandatanganan MoU dilakukan bersama lima kabupaten/kota, yaitu Donggala, Sigi, Poso, Parigi Moutong, dan Kota Palu. Daerah ini dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan penempatan pekerja migran ke luar negeri.

“Kementerian menganalisis yang punya potensi awal punya cikal bakal itu adalah Poso, Donggala, Palu, Sigi, dan Parigi Moutong, bukan yang lain tidak. Jadi nanti yang lain kita ajak bicara mereka teman-teman bupati dan forkopimda setempat untuk terutama mengirim penampatan diluar negeri, karena jumlah pengiriman di daerah-daerah tersebut diluar itu masih sangat minim, kita akan motivasi mereka nanti untuk mudah-mudahan bisa dibuka,” jelas Karding.

Ia menegaskan, ke depan kerja sama akan diperluas, tidak hanya dalam konteks pencegahan TPPO, tetapi juga pada pelatihan vokasi dan tata kelola perlindungan pekerja migran di daerah.

“Hanya dengan cara seperti ini yang bisa kita lakukan agar kementrian P2MI bisa ada manfaatnya, ada berkahnya untuk rakyat Indonesia, bisa membantu mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran menambah pendapatan daerah dan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *