Berita Terkini

Nenek di Palu Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, Terancam Hukuman Mati

×

Nenek di Palu Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan paruh baya berinisial NA (56) ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba. Foto: Polresta Palu

POTRETCELEBES, Palu – Seorang perempuan paruh baya berinisial NA (56), warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba. NA terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah Tavanjuka. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,46 gram, yang diduga siap edar.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Usman.

Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P yang berdomisili di kawasan Kelurahan Lere, Kota Palu. Sabu itu kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali oleh tersangka.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok kecil yang terbuat dari pipet.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Usman menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Palu. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *