BeritaPolHuKam

Berkas P-21 Rampung! Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Segera Diadili

90
×

Berkas P-21 Rampung! Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Humas Polda Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol Sulawesi Tengah, H. Amran Batalipu, kini memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah pada Rabu, (18/6/2025), telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari.

“Tersangka ada dua orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” ujar AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi wartawan di Palu, Jumat (20/6/2025).

Kedua tersangka yang dimaksud adalah AB alias BB, mantan pejabat di Kabupaten Buol, dan AMSH. Keduanya dilaporkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng, tertanggal 24 Mei 2022.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap oleh jaksa,” lanjut AKBP Sugeng.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *