Berita Terkini

Delapan Tersangka Ditetapkan Pasca Bentrokan Warga di Morowali Utara

×

Delapan Tersangka Ditetapkan Pasca Bentrokan Warga di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Polres Morut

POTRETCELEBES, Morut —Pasca bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno pada Sabtu, 19 Juli 2025, di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.30 Wita itu mengakibatkan empat orang luka-luka, salah satunya mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

Penetapan delapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin malam (21/7/2025).

“Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025, pukul 21.50 Wita, kami menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Iptu Theodorus dalam keterangannya yang mewakili Kasatreskrim.

Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, tujuh di antaranya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Sementara satu tersangka lainnya, BYFB alias B, tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 17 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Iptu Theodorus.

Sementara itu, dua orang lainnya yang turut diamankan dalam kejadian tersebut, yakni EB dan D, belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendalami peran keduanya.

“Kami masih terus melakukan proses penyelidikan. Bila nanti ditemukan alat bukti yang cukup, tindakan hukum akan diambil sesuai prosedur,” ujar Aiptu Amran Simanjuntak, penyidik pembantu dalam kasus ini.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.

“Kami mengajak masyarakat agar tetap tenang dan menjaga situasi kondusif di wilayah Morowali Utara,” tutup Iptu Theodorus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *