Berita Terkini

BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp64,2 Miliar di Palu

×

BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp64,2 Miliar di Palu

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule. Foto: Istimewa

POTRETCELEBES, Palu — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 6,6 kilogram di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, Jumat (15/8/2025).

Barang haram yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni dibakar dan direbus dalam air mendidih. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule, serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.

“Barang bukti ini disita dari 37 tersangka dengan peran beragam, ada yang sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi kurir,” ungkap Brigjen Ferdinand di hadapan awak media.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 2.747,238 gram, ganja 3.839,7 gram, dan 42 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan BNNP dan BNNK se-Sulteng sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.

Ferdinand menambahkan, dari 37 tersangka yang diamankan, sebagian kasusnya telah memasuki tahap P-21 dan siap disidangkan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Jika dikonversi ke dalam nilai ekonomi, total narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *